FAQ Desa Penggung

Daftar pertanyaan umum

Gunakan pencarian untuk menemukan bagian layanan yang kamu butuhkan.

Jam Pelayanan Senin-Kamis 08.00 - 14.00 Jum’at 08.00 - 11.30
Pelayanan Libur Sabtu, Minggu, Libur Nasional Kantor tidak melayani pada hari libur
WA Admin 083846754591 Untuk pengurusan online via WhatsApp
Senin-Kamis 08.00 - 14.00
Jum’at 08.00 - 11.30
Hari libur Sabtu, Minggu, libur nasional

1. Memperbarui Kartu keluarga

  • Pengantar RT
  • KK lama
  • Akta nikah
  • Dokumen pendukung (opsional)

2. Pembuatan KTP el (penduduk berusia 17 tahun)

  • Pengantar RT
  • KK terbaru
  • Dokumen pendukung (opsional)
  • Penerbitan KTP el bisa dilakukan di Kecamatan/Disdukcapil Kabupaten

3. Memperbarui KTP el

  • Pengantar RT
  • KK terbaru
  • Dokumen pendukung (opsional)
  • KTP lama (KTP rusak/perubahan data)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (KTP hilang)

4. Penerbitan Akta kelahiran

  • Pengantar RT
  • KK terbaru
  • KTP kedua orang tua
  • Akta Nikah
  • Surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan
  • KTP 2 orang saksi
  • Dokumen pendukung (opsional)

5. Penerbitan akta kematian

  • Pengantar RT
  • KK terbaru
  • KTP yang bersangkutan
  • KTP kedua orang tua (jika ada)
  • Surat keterangan kematian dari RS (jika ada)
  • KTP 2 orang saksi
  • Dokumen pendukung (opsional)

6. Pengantar pindah penduduk

  • Pengantar RT
  • KK terbaru
  • KTP asli
  • Akta nikah
  • Alamat yang dituju
  • Dokumen pendukung (opsional)

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  • Pengantar RT
  • KK
  • KTP
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah Terakhir
  • Passfoto ukuran 4x6 background merah (1 lembar)

2. Surat keterangan Kehilangan

  • Pengantar RT
  • KK
  • KTP
  • Fotocopy dokumen yang hilang

3. Surat Izin Keramaian

  • Pengantar RT
  • KTP dan KK penanggungjawab

4. Surat Keterangan Usaha

  • Pengantar RT
  • KTP
  • KK

5. Surat Keterangan Tanah

  • Pengantar RT
  • KTP
  • KK
  • Sertifikat Tanah/SPPT/Dokumen pertanahan lainnya

6. Surat Keterangan Tidak Mampu

  • Pengantar RT
  • KTP
  • KK

7. Surat Keterangan lainnya

  • Pengantar RT
  • KTP
  • KK
  • Dokumen lainnya menyesuaikan kebutuhan

1. Numpang Nikah

  • Pengantar RT
  • KTP Catin
  • KK Catin
  • KTP kedua orang tua
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah terakhir
  • Akta Cerai (jika cerai hidup)
  • Akta Kematian Pasangan (jika cerai mati)

2. Nikah

  • Pengantar RT
  • KTP Catin
  • KK Catin
  • KTP kedua orang tua
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah terakhir
  • Akta Cerai (jika cerai hidup)
  • Akta Kematian Pasangan (jika cerai mati)
  • Pengantar numpang nikah (jika catin dari desa lain)
  • Pengantar numpang nikah dari KUA (jika catin dari kecamatan lain)
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas/RS/Klinik
  • Passfoto background biru 2x3 (4 lembar), 4x6 (2 lembar)
  • Foto tanam pohon
  1. Foto/scan semua dokumen persyaratan
  2. Kirimkan ke nomor WA 083846754591
  3. Admin akan menginformasikan apabila dokumen selesai dikerjakan
  4. Dokumen dapat diambil di Kantor Desa Penggung pada jam pelayanan

1. Apakah pelayanan di Kantor Desa Penggung berbayar?

Seluruh pelayanan di Kantor Desa Penggung tidak dipungut biaya / gratis.

2. Apakah yang mengurus dokumen harus yang bersangkutan sendiri?

Pengurusan dokumen bisa diwakilkan kepada orang lain apabila yang bersangkutan berhalangan.

3. Apakah bisa mengecek kepesertaan BPJS atau melayani pembuatan BPJS mandiri?

Pemdes dapat membantu melakukan pengecekan status BPJS dan melayani pembuatan BPJS mandiri.

4. Apakah bisa menerbitkan NPWP?

Pemdes dapat membantu pembuatan NPWP melalui online.

5. Apakah pemerintah Desa bisa memediasi konflik di masyarakat?

Pemdes juga dapat melakukan mediasi konflik di masyarakat.

6. Dan masih banyak lainnya.

Informasi lainnya bisa disesuaikan saat pengunjung datang ke kantor atau lewat layanan online.